Jadwal Dan Lokasi SIM Keliling Balikpapan Hari Ini, 20 Juli 2022

Jadwal Sim Keliling

Pada kesempatan hari ini, kami akan membagikan informasi mengenai jadwal dan lokasi sim keliling Balikpapan, hari ini tanggal 20 juli 2022. Tiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kewajiban untuk memiliki SIM ini sesuai dengan kendaraan yang dimilikinya tercantum dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Demi pengawasan terhadap pemegang SIM, maka surat izin ini bahkan diciptakan hanya berlaku selama lima tahun.

Berita baiknya, saat ini memperpanjang SIM sudahlah tak ribet seperti di masa lalu yang harus datang ke instansi kepolisian.

Kini masyarakat dapat memperpanjang SIM di daerah yang mudah dijangkau, seperti SIM Keliling dan SIM Corner.

Tentu saja dua tempat ini memiliki perbedaan demi mempermudah para pemegang SIM.

Jadwal dan Lokasi Sim Keliling Balikpapan Hari Ini, 20 Juli 2022

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Rabu, 20 Juli 2022 berlokasi di Pasar Segar Balikpapan Baru dan Dealer Honda H.U KM 05 Bumi Nirwana mulai pukul 09.00 s / d 12.00 WITA.

Persyaratan Perpanjangan Sim Keliling

  • SIM yang masih berlaku, yakni tidak melebihi masa berlakunya
  • KTP asli atau SUKET (Surat keterangan substitusi E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
  • Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C Kota / kabupaten Balikpapan
  • Perpanjangan SIM dihimbau H-14 sebelum masa berlakunya habis.

Seandainya SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di  proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses pembuatan SIM Baru.

Jam operasional pelayanan pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.

Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tak buta warna, tak tuli, tidak cacat jasmani, serta visus mata atau jarak pandang seluruh keterangan hal yang demikian harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7

Biaya Perpanjang Sim Keliling Balikpapan

(Masuk Kedalam PNBP: Penerimaan Negara Bukan Pajak)

  • SIM A = Rp 80.000
  • SIM C = Rp 75.000
  • Biaya asuransi : Rp 50.000
  • Biaya tes kesehatan : Rp 50.000