Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 20 Juli 2022

Jadwal Sim Keliling

Pada kesempatan hari ini, kami akan membagikan informasi mengenai jadwal sim keliling Jakarta, hari ini tanggal 20 juli 2022. Tiap orang yang mengemudikan mobil/motor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kewajiban untuk memiliki SIM ini sesuai dengan kendaraan yang dimilikinya tercantum dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Demi pengawasan terhadap pemegang SIM, maka surat izin ini bahkan diciptakan hanya berlaku selama lima tahun.

Kabar baiknya, sekarang memperpanjang SIM sudahlah tak ribet seperti di masa lalu yang harus datang ke instansi kepolisian.

Kini Anda bisa memperpanjang SIM di lokasi yang mudah dijangkau, seperti SIM Keliling dan SIM Corner.

Tentu saja dua lokasi ini punya perbedaan demi mempermudah para pemegang SIM.

Jadwal Sim Keliling Jakarta Hari Ini, 20 Juli 2022

Jaktim : Mall Grand Cakung

Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Rabu, 20 Juli 2022 mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan Sim Keliling

  • SIM yang masih berlaku, yakni tidak melebihi masa berlakunya
  • KTP asli atau SUKET (Surat keterangan substitusi E-KTP) yang masih berlaku beserta Fotocopy KTP/SUKET.
  • Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C Kota / kabupaten Jakarta
  • Perpanjangan SIM dihimbau H-14 sebelum masa berlakunya habis.

Seandainya SIM yang telah melebihi masa berlakunya, dapat di  proses di Satpas / Polres terdekat dengan persyaratan menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses pembuatan SIM Baru.

Jam operasional pelayanan pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.

Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tak buta warna, tak tuli, tidak cacat jasmani, serta visus mata atau jarak pandang seluruh keterangan hal yang demikian harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7

Biaya Perpanjang Sim Keliling Jakarta

(Masuk Kedalam PNBP: Penerimaan Negara Bukan Pajak)

  • SIM A = Rp 80.000
  • SIM C = Rp 75.000
  • Biaya asuransi : Rp 50.000
  • Biaya tes kesehatan : Rp 50.000